Berita Keuangan

Riuh Kisruh Pinjaman Online Ilegal Pinjaman Pribadi

Selasa, 05 September 2023 | 04:40 WIB
Riuh Kisruh Pinjaman Online Ilegal Pinjaman Pribadi

Reporter: Vina Destya | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modus pinjaman yang dilakukan secara online masih terus bertambah. Dunia maya kembali saat ini kembali digemparkan dengan fenomena pinjaman pribadi (pinpri).

Kasus ini mulai ramai diperbincangkan di media sosial Twitter atau yang sekarang bernama X. Kisah tersebut bermula dari cuitan yang dibuat oleh @partaisocmed pada Selasa (29/8) yang mengatakan jika oknum pinpri bisa memberikan bunga sampai 35% kepada korbannya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru