Rupiah Terimbas Aksi Profit Taking

Kamis, 26 Januari 2023 | 04:00 WIB
Rupiah Terimbas Aksi Profit Taking
[]
Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penguatan rupiah terhenti pada Rabu (25/1), setelah menguat tiga hari berturut. Aksi profit taking menjadi penyebab rupiah melemah.

Rabu (25/1), kurs spot rupiah melemah 0,52% menjadi Rp 14.965. Kurs rupiah Jisdor (BI) juga melemah 0,19% menjadi Rp 14.958 per dollar Amerika Serikat (AS).

Analis DCFX Futures Lukman Leong mengatakan, investor cenderung menghindari risiko menjelang rilis data pertumbuhan ekonomi AS kuartal IV-2022 dan data belanja konsumen. Selain itu, pelaku pasar menunggu rapat The Fed.

Baca Juga: Ada Ekspektasi The Fed Kurangi Agresivitas, Rupiah Tembus Rp 14.000 Per Dolar AS

Menurut konsensus analis, ekonomi AS diprediksi cuma tumbuh 2,6% di kuartal IV-2022. Di kuartal III-2022, ekonomi AS tumbuh 3,2%. Analis Global Kapital Investama Alwi Assegaf menyebut, jika ekonomi AS melebihi ekspektasi, makin kecil kemungkinan The Fed menaikkan suku bunga. 

Tapi Alwi memperkirakan, rupiah masih akan melemah hari ini karena lanjutan profit taking jelang rapat Federal Open Market Committee. 

Alwi memperkirakan, rupiah bergerak antara Rp 14.880-Rp 15.022 pada hari ini. Lukman memprediksi rupiah melemah dan bergerak dengan kisaran Rp 14.850-Rp 15.100.

Baca Juga: Tak Berdaya, Rupiah Jisdor Melemah ke Rp 14.958 Per Dolar AS Pada Rabu (25/1)
 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler