RUU Kesehatan dan Keresahan Publik

Senin, 19 Juni 2023 | 07:30 WIB
RUU Kesehatan dan Keresahan Publik
[]
Fathudin Kalimas | Dosen Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Beberapa waktu belakangan ini, publik diramaikan dengan kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law. Salah satu pasal yang mendapat sorotan publik adalah Pasal 154 tentang pengaturan pengamanan zat adiktif yang memasukkan hasil olahan tembakau, narkotika, psikotropika dan minuman alkohol dalam deretan jenis zat adiktif.

Sebagian kalangan menganggap bahwa pasal ini cukup meresahkan karena dikhawatirkan melahirkan persepsi dan stigma negatif terhadap produk tembakau sebagai produk ilegal dan dilarang sebagaimana zat adiktif lain, seperti narkotika dan psikotropika

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Ada Euforia di Saham Energi, Awas Harga Masih Rentan
| Selasa, 03 Maret 2026 | 22:25 WIB

Ada Euforia di Saham Energi, Awas Harga Masih Rentan

Perhatikan juga volume transaksi dan akumulasi-distribusi asing. Hindari masuk ketika harga sudah melonjak tinggi tanpa dukungan volume yang kuat.

Danantara dan INA Masuk ke Proyek TPIA, Bagaimana Imbas ke Sahamnya?
| Selasa, 03 Maret 2026 | 21:55 WIB

Danantara dan INA Masuk ke Proyek TPIA, Bagaimana Imbas ke Sahamnya?

Volatilitas harga energi saat ini masih tinggi dan dapat mempengaruhi kinerja saham TPIA dalam jangka pendek.

Gerakan Reformasi Pasar Modal dan Kondisi Geopolitik Menyurutkan Aksi IPO Tahun ini
| Selasa, 03 Maret 2026 | 19:59 WIB

Gerakan Reformasi Pasar Modal dan Kondisi Geopolitik Menyurutkan Aksi IPO Tahun ini

Kondisi pasar modal Indonesia di kuartal pertama tahun ini tidak menunjukkan semarak layaknya tahun lalu yang ramai hajatan IPO.

Perang Iran Vs AS-Israel Memanas! Saatnya Serok Saham SOCI, BULL, GTSI dan HUMI?
| Selasa, 03 Maret 2026 | 09:25 WIB

Perang Iran Vs AS-Israel Memanas! Saatnya Serok Saham SOCI, BULL, GTSI dan HUMI?

Premi risiko perang (war risk premium) untuk armada kapal yang nekat melintasi Teluk Persia dan Selat Hormuz terkerek naik hingga 50%.

Ada Lebaran dan Perang, Waspada Inflasi Tinggi
| Selasa, 03 Maret 2026 | 08:00 WIB

Ada Lebaran dan Perang, Waspada Inflasi Tinggi

Inflasi Februari 2026 melonjak 4,76%, tertinggi 3 tahun terakhir. Tarif listrik dan pangan jadi pemicu utama yang menguras dompet Anda. 

Proyek Gas Mako Resmi Masuk Tahap Investasi
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:30 WIB

Proyek Gas Mako Resmi Masuk Tahap Investasi

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengungkapkan, Proyek Lapangan Gas Mako memasuki fase utama pasca-FID

Tak Ada Rencana Pembatasan Ritel Modern
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:27 WIB

Tak Ada Rencana Pembatasan Ritel Modern

Kemendag memastikan tidak ada rencana pembatasan lanjutan untuk ritel modern setelah peluncuran Kopdes Merah Putih.

Pasokan Impor Bijih Nikel Bisa Tersendat
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:26 WIB

Pasokan Impor Bijih Nikel Bisa Tersendat

Kekurangan pasokan dipenuhi dari impor seperti dari Filipina. "Impor tahun lalu 15 juta ton, mungkin tahun ini bisa lebih dari itu," sebut Arif.

Potensi Tekanan Ganda dari Beban Energi
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:22 WIB

Potensi Tekanan Ganda dari Beban Energi

Penutupan Selat Hormuz bisa memanaskan harga minyak mentah di pasar global dan berdampak pada beban energi

Risiko Bisnis Pelayaran Meningkat
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:13 WIB

Risiko Bisnis Pelayaran Meningkat

Sejumlah perusahaan asuransi telah menarik perlindungan risiko perang (war risk insurance) untuk kapal yang melintas di kawasan tersebut.

INDEKS BERITA

Terpopuler