Berita Refleksi

RUU Kesehatan dan Keresahan Publik

Oleh Fathudin Kalimas - Dosen Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Senin, 19 Juni 2023 | 07:30 WIB
RUU Kesehatan dan Keresahan Publik

Reporter: Harian Kontan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Beberapa waktu belakangan ini, publik diramaikan dengan kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law. Salah satu pasal yang mendapat sorotan publik adalah Pasal 154 tentang pengaturan pengamanan zat adiktif yang memasukkan hasil olahan tembakau, narkotika, psikotropika dan minuman alkohol dalam deretan jenis zat adiktif.

Sebagian kalangan menganggap bahwa pasal ini cukup meresahkan karena dikhawatirkan melahirkan persepsi dan stigma negatif terhadap produk tembakau sebagai produk ilegal dan dilarang sebagaimana zat adiktif lain, seperti narkotika dan psikotropika

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%