RUU Ketransmigrasian Membuka Peluang PNPB
JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Ketransmigrasian untuk membuka peluang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan swasta dinilai realistis. Namun, pemerintah perlu memastikan kepastian hukum atas lahan dan perlindungan hak masyarakat sebelum menerapkan skema tersebut.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan swasta berpotensi meningkatkan produktivitas lahan, membuka lapangan kerja, sekaligus menambah penerimaan negara. "Realistis dilakukan," kata dia kepada KONTAN, kemarin.
