KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi I DPR RI selesai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Selanjutnya RUU akan di bawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan ini diambil pada Rapat pleno komisi I dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada, Rabu (7/9). Naskah final RUU PDP terdiri dari total 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.