Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi I DPR RI selesai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Selanjutnya RUU akan di bawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan ini diambil pada Rapat pleno komisi I dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada, Rabu (7/9). Naskah final RUU PDP terdiri dari total 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.