KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi I DPR RI selesai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Selanjutnya RUU akan di bawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan ini diambil pada Rapat pleno komisi I dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada, Rabu (7/9). Naskah final RUU PDP terdiri dari total 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
