Berita

RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan

Kamis, 08 September 2022 | 08:05 WIB
RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi I DPR RI selesai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Selanjutnya RUU akan di bawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Persetujuan ini diambil pada Rapat pleno komisi I dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada, Rabu (7/9). Naskah final RUU PDP terdiri dari total 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.249.000
2,21%