Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelan namun pasti, pekerja rumah tangga (PRT) bakal mempunyai payung perlindungan hukum.
Ini setelah semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.