KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelan namun pasti, pekerja rumah tangga (PRT) bakal mempunyai payung perlindungan hukum.
Ini setelah semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR.
