Saat Bisnis Masih Lesu, Dana Jumbo Rp 200 Triliun Mengalir

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan penempatan dana negara di lima bank besar nasional dengan total nilai mencapai Rp 200 triliun pada Jumat (12/9). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan penyaluran kredit dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, dana Rp 200 triliun itu disalurkan ke lima bank pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Rp 55 triliun, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Rp 55 triliun, serta PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp 55 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan