Saat Bisnis Masih Lesu, Dana Jumbo Rp 200 Triliun Mengalir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan penempatan dana negara di lima bank besar nasional dengan total nilai mencapai Rp 200 triliun pada Jumat (12/9). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan penyaluran kredit dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, dana Rp 200 triliun itu disalurkan ke lima bank pemerintah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Rp 55 triliun, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Rp 55 triliun, serta PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp 55 triliun.
