Berita Ekonomi

Salim Ivomas (SIMP) Gugat KPPU, Pasca Didenda Rp 40,89 Miliar di Kasus Minyak Goreng

Minggu, 11 Juni 2023 | 00:10 WIB
Salim Ivomas (SIMP) Gugat KPPU, Pasca Didenda Rp 40,89 Miliar di Kasus Minyak Goreng

ILUSTRASI.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), mengajukan gugatan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Gugatan SIMP ini diajukan, setelah sebelumnya pada 26 Mei 2023 lalu KPPU menjatuhkan hukuman denda kepada SIMP sebesar Rp 40,89 miliar.

KPPU menjatuhkan denda, lantaran SIMP secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No.5 Tahun 1999 (UU No.5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 19 huruf c bicara soal pembatasan peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru