Salim Ivomas (SIMP) Gugat KPPU, Pasca Didenda Rp 40,89 Miliar di Kasus Minyak Goreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), mengajukan gugatan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Gugatan SIMP ini diajukan, setelah sebelumnya pada 26 Mei 2023 lalu KPPU menjatuhkan hukuman denda kepada SIMP sebesar Rp 40,89 miliar.
KPPU menjatuhkan denda, lantaran SIMP secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No.5 Tahun 1999 (UU No.5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 19 huruf c bicara soal pembatasan peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa.
