ILUSTRASI.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), mengajukan gugatan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Gugatan SIMP ini diajukan, setelah sebelumnya pada 26 Mei 2023 lalu KPPU menjatuhkan hukuman denda kepada SIMP sebesar Rp 40,89 miliar.
KPPU menjatuhkan denda, lantaran SIMP secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No.5 Tahun 1999 (UU No.5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 19 huruf c bicara soal pembatasan peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.