Salim Ivomas (SIMP) Gugat KPPU, Pasca Didenda Rp 40,89 Miliar di Kasus Minyak Goreng

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), mengajukan gugatan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Gugatan SIMP ini diajukan, setelah sebelumnya pada 26 Mei 2023 lalu KPPU menjatuhkan hukuman denda kepada SIMP sebesar Rp 40,89 miliar.
KPPU menjatuhkan denda, lantaran SIMP secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No.5 Tahun 1999 (UU No.5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 19 huruf c bicara soal pembatasan peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan