ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meneken aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan sumber daya alam untuk menarik dana eksportir yang disimpan di luar negeri. Aturan itu, berupa Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 201. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/01/2019
Reporter: Bidara Pink, Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kekeringan likuiditas valas di Indonesia menyebabkan otot rupiah sulit menguat. Karena itu BI kembali memberlakukan sanksi atas kewajiban eksportir membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE). Kewajiban ini diharapkan bisa meningkatkan suplai valas ke pasar dalam negeri.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menegaskan, BI kembali menerapkan sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban terkait DHE. Baik untuk DHE sumber daya alam (SDA) maupun non SDA. Sanksi terberat adalah menahan ekspor oleh Bea dan Cukai.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.