Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Dilonggarkan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024.
Melalui aturan baru tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengurangi atau menghapus sanksi administratif, termasuk denda administratif pajak bumi dan bangunan (PBB), dalam rangka mendorong perekonomian nasional.
