KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) pada pertengahan Mei 2023 telah membuat dua negara produsen minyak sawit terbesar dunia, yakni Indonesia dan Malaysia, was-was. Pasalnya, beleid dari Komisi Uni Eropa tersebut bakal memperberat langkah ekspor ke Benua Biru, bahkan bukan tak mungkin menghilangkan pasar di sana.
Dari sisi Uni Eropa (UE), pembuatan aturan yang akan berlaku pada tahun 2024 ini adalah upaya memastikan produk perkebunan dan kehutanan yang masuk tidak berasal dari hasil penggundulan hutan. Makanya, Uni Eropa bersama Indonesia dan Malaysia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.