KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) pada pertengahan Mei 2023 telah membuat dua negara produsen minyak sawit terbesar dunia, yakni Indonesia dan Malaysia, was-was. Pasalnya, beleid dari Komisi Uni Eropa tersebut bakal memperberat langkah ekspor ke Benua Biru, bahkan bukan tak mungkin menghilangkan pasar di sana.
Dari sisi Uni Eropa (UE), pembuatan aturan yang akan berlaku pada tahun 2024 ini adalah upaya memastikan produk perkebunan dan kehutanan yang masuk tidak berasal dari hasil penggundulan hutan. Makanya, Uni Eropa bersama Indonesia dan Malaysia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas).
