ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md bersama Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto usai memasang plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Kabupaten Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyertifikatan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI. Ini sebagai upaya pengamanan aset negara.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, program sertifikasi tanah dilakukan lantaran masih ada dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN atau eks BLBI yang tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya. "Sehingga untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan persertifikatan menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan," ujar Rionald dalam keterangan resminya, Jumat (9/12).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.