KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyertifikatan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI. Ini sebagai upaya pengamanan aset negara.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, program sertifikasi tanah dilakukan lantaran masih ada dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN atau eks BLBI yang tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya. "Sehingga untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan persertifikatan menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan," ujar Rionald dalam keterangan resminya, Jumat (9/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.