ILUSTRASI. Ilustrasi investasi bodong.
Reporter: Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ibarat rumput ilalang, pelaku penawaran investasi ilegal di Indonesia terus tumbuh. Kendati saban bulan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rutin menutup kegiatan investasi ilegal, aksi ini masih tetap marak.
Terbaru, di periode Desember 2022, SWI OJK kembali menciduk sembilan entitas usaha yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Dari sembilan entitas itu, empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.