Satu Harga, Dua Dasar Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1 Oktober 2026, empat pengelola lokapasar (Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli) memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Keputusan penunjukannya bertanggal 24 September 2026, dan berlaku sepekan kemudian. Pada tingkat rumusan, ketentuannya sudah benar. Persoalannya pada apakah pihak yang ditunjuk memungut memiliki informasi yang diperlukan untuk menjalankannya secara tepat.
Pasal 8 ayat (1) pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 menegaskan bahwa dasar pemungutan adalah peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Rumusan ini sudah tepat. Masalahnya, di etalase lokapasar harga tampil sebagai satu angka tunggal. Bagi pedagang yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), angka itu adalah dasar pengenaan pajak. Bagi pedagang yang sudah PKP, angka yang sama sudah memuat PPN di dalamnya. Dua pedagang dapat memasang harga Rp 111.000 untuk barang yang sama, tetapi maknanya berbeda: yang pertama menjual dengan dasar pengenaan Rp 111.000, yang kedua dengan dasar pengenaan Rp 100.000 ditambah PPN Rp 11.000.
