KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat sudah ada 172 wajib pajak yang melaporkan repatriasi dan investasi program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II hingga 11 Mei 2023.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 wajib pajak telah melaporkan repatriasi harta. Repatriasi adalah pengalihan dana wajib pajak yang ada di luar negeri ke Indonesia. Adapun nilai hartanya sebesar Rp 402,88 miliar.
