Berita Nasional

Segepok Pemanis Agar Investor Mau Berbisnis di IKN

Senin, 19 September 2022 | 07:00 WIB
Segepok Pemanis Agar Investor Mau Berbisnis di IKN

Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah membahas sejumlah aturan terkait pengembangan Ibu Kota Negara (IKN). Salah satunya adalah  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian perizinan usaha, dan kemudahan usaha.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas Suharso Manoarfa memaparkan setidaknya ada lima hal yang telah dibahas terkait rancangan beleid tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru