ILUSTRASI. Greylag GL 1410 dan Greylag GL 1446 telah mengajukan kasasi terhadap Garuda (GIAA) atas putusan homologasi perjanjian perdamaian. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah meraih homologasi atas perjanjian perdamaian, manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tampaknya belum bisa benar-benar bernapas lega.
Maklum, Greylag Goose Leasing telah mengajukan kasasi terhadap Garuda atas putusan homologasi perjanjian perdamaian. Yang menarik, Greylag juga telah mengajukan gugatan arbitrase terhadap Garuda ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.