Selain Kasasi, Greylag Ajukan Gugatan Arbitrase terhadap Garuda (GIAA) ke SIAC
Senin, 18 Juli 2022 | 19:10 WIB
ILUSTRASI. Greylag GL 1410 dan Greylag GL 1446 telah mengajukan kasasi terhadap Garuda (GIAA) atas putusan homologasi perjanjian perdamaian. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah meraih homologasi atas perjanjian perdamaian, manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tampaknya belum bisa benar-benar bernapas lega.
Maklum, Greylag Goose Leasing telah mengajukan kasasi terhadap Garuda atas putusan homologasi perjanjian perdamaian. Yang menarik, Greylag juga telah mengajukan gugatan arbitrase terhadap Garuda ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.