KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - 2016.
Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, sembilan tersangka baru itu adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN (Presdir PT AF), AS (Direktur Utama PT SUJ), IS (Direktur Utama PT MSI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.