Sembilan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Impor Gula
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - 2016.
Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, sembilan tersangka baru itu adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN (Presdir PT AF), AS (Direktur Utama PT SUJ), IS (Direktur Utama PT MSI).
