Sengatan Tarif Cukai Miras dan Rokok di Awal Tahun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) getol mengerek aneka cukai di tahun 2024 ini, bahkan mulai awal tahun Tak hanya menaikkan tarif, tapi juga menambah pungutan baru.
Yang sudah ramai dibicarakan banyak orang, pertama, tentu saja kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok yang rata-rata naik sebesar 10%. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/ 2022. Dalam beleid ini, pemerintah juga mengatur kenaikan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya yang di dalamnya termasuk rokok elektrik sebesar 15% pada tahun 2024 ini.
