KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) getol mengerek aneka cukai di tahun 2024 ini, bahkan mulai awal tahun Tak hanya menaikkan tarif, tapi juga menambah pungutan baru.
Yang sudah ramai dibicarakan banyak orang, pertama, tentu saja kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok yang rata-rata naik sebesar 10%. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/ 2022. Dalam beleid ini, pemerintah juga mengatur kenaikan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya yang di dalamnya termasuk rokok elektrik sebesar 15% pada tahun 2024 ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.