Sengketa Hukum Bank Victoria (BVIC) Vs Inet Global Indo, Berikut Tinjauan Hukumnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Victoria International Tbk (Bank Victoria) kudu bersiap ‘saling gebuk’ dengan krediturnya, PT Inet Globalindo (Inet), di meja hijau. Rabu pekan lalu (13/11/2024), Inet baru mendaftarkan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum kepada emiten bank berkode saham BVIC itu.
Lewat gugatan ini, Inet lewat kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Daksa Yaksa, yaitu Dirja, melayangkan tuntutan ganti rugi material sebesar Rp 93,46 miliar dan immaterial sebesar Rp 2 miliar atas pelaksanaan lelang aset Inet oleh BVIC yang menurut pihak Inet ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.