Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara menuai dukungan politik. Namun keputusan ini sekaligus memunculkan kekhawatiran terkait efektivitas penegakan hukum.
Sebelumnya, MK dalam keputusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, menyebutkan hanya BPK yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1/2023.
