ILUSTRASI. UMP - ilustrasi opini
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar single digit berdampak minim bagi ekonomi dalam negeri. Selain kurang mendorong daya beli masyarakat, tambahan penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21 dari kenaikan upah tahun depan juga tak signifikan.
Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip mencontohkan, UMP DKI Jakarta tahun depan memang naik menjadi sekitar Rp 5,06 juta per bulan dan masuk penghasilan kena pajak (PKP) dengan tarif 5%. Hitungan dia, penghasilan terendah pekerja Jakarta yang kena pajak adalah sebesar Rp 560.000 per bulan atau
Rp 6,72 juta per tahun per orang. Dengan tarif pajak sebesar 5%, mereka membayar pajak Rp 336.000 setahun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.