Berita Nasional

Serba Tanggung Efek Beleid Kenaikan Upah Minimum

Kamis, 23 November 2023 | 08:43 WIB
Serba Tanggung Efek Beleid Kenaikan Upah Minimum

ILUSTRASI. UMP - ilustrasi opini

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar single digit berdampak minim bagi ekonomi dalam negeri. Selain kurang mendorong daya beli masyarakat, tambahan penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21 dari kenaikan upah tahun depan juga tak signifikan.

Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip mencontohkan, UMP DKI Jakarta tahun depan memang naik menjadi sekitar Rp 5,06 juta per bulan dan masuk penghasilan kena pajak (PKP) dengan tarif 5%.  Hitungan dia, penghasilan terendah pekerja Jakarta yang kena pajak  adalah sebesar Rp 560.000 per bulan atau 
Rp 6,72 juta per tahun per orang. Dengan tarif  pajak sebesar 5%,  mereka membayar pajak Rp 336.000 setahun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru