KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejak lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) baru sebesar 35% berlaku pada tahun lalu, wajib pajak super tajir alias high wealth individual (HWI) mulai berkontribusi terhadap penerimaan pajak, meski nilainya masih mini. Wajib pajak HWI tersebar di berbagai sektor.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo akhir pekan lalu menyebut, berdasarkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, terdapat 5.443 wajib pajak orang pribadi kategori HWI yang membayar pajak dengan lapisan tarif PPh tertinggi sebesar 35%. Crazy rich yang membayar pajak baru setara 0,04% dari jumlah pelapor SPT Tahunan 2022 yang sebanyak 11 juta WP OP.
