Setoran Pajak Digital Rp 14,57 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus gencar mencari pendapatan pajak dari berbagai lini. Salah satu lini yang bisa menjadi andalan adalah pajak digital.
Sejak diimplementasikan pada tahun 2020, penerimaan dari pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) yang masuk ke kas negara telah mencapai Rp 14,57 triliun sampai akhir Agustus 2023. Setoran tersebut berasal dari 158 pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan pemungutan.
