ILUSTRASI. Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 18,5 triliun hingga 29 Februari 2024.
"Jumlah ini berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun tahun 2021, Rp 5,51 triliun tahun 2022, Rp 6,76 triliun tahun 2023, dan Rp 1,24 triliun setoran tahun 2024," kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.