Setoran PPN E-commerce Mencapai Rp 18,5 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 18,5 triliun hingga 29 Februari 2024.
"Jumlah ini berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun tahun 2021, Rp 5,51 triliun tahun 2022, Rp 6,76 triliun tahun 2023, dan Rp 1,24 triliun setoran tahun 2024," kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).
