KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 18,5 triliun hingga 29 Februari 2024.
"Jumlah ini berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun tahun 2021, Rp 5,51 triliun tahun 2022, Rp 6,76 triliun tahun 2023, dan Rp 1,24 triliun setoran tahun 2024," kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.