KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menghidupkan lagi rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK. Bahkan pemerintah ingin kebijakan ini berlaku mulai tahun depan.
Maklumlah, rencana penerapan cukai MBDK sudah mengemuka sejak 2017 silam dengan memasukkan target penerimaan dari objek tersebut ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Meski hingga kini rencana tersebut belum juga terealisasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.