KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Puluhan juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mesti bersiap merogoh kantong lebih dalam. Jika selama ini UMKM menikmati skema tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%, mulai tahun 2025 mereka harus membayar pajak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dengan kata lain, tarif pajak UMKM bakal naik tahun depan.
Sebagai gambaran, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55/2022 dapat digunakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki nilai peredaran bruto dari usaha di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Namun tarif PPh final 0,5% tersebut paling lama tujuh tahun bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi dan CV, serta tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas (lihat tabel).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.