Siap-Siap Tarif Royalti Mineral akan Dikerek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengutak-atik pungutan di sektor sumber daya alam. Kali ini, Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral seperti emas, tembaga, timah hingga nikel beserta produk hilirisasinya. Usulan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ESDM.
Pemerintah beralasan, revisi tarif royalti diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara seiring potensi windfall profit akibat lonjakan harga sejumlah komoditas mineral, seperti emas, tembaga, perak, timah dan nikel. Selain itu, terdapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengenaan royalti atas mineral ikutan yang memiliki nilai ekonomis.
Baca Juga: Realisasi PNBP Sektor ESDM Rp 200,66 T
