KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik penetapan upah minimum 2023 memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Penggugat uji materiil terdiri dari 10 asosiasi pengusaha, antara lain: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia, hingga Perkumpulan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.