ILUSTRASI. Suasana sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon). Tribunnews/Jeprima
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun (Pilpres) 2024. Gugatan dilayangkan oleh tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar dan Gajar Pranowo-Mahfud MD.
Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto mengatakan, kepala desa memiliki nilai tawar tinggi untuk mempengaruhi pilihan masyarakat karena mengelola dana desa.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.