Sidang Sengketa Pilpres 2024: Dugaan Intervensi Kekuasaan, Bansos dan Nepotisme
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun (Pilpres) 2024. Gugatan dilayangkan oleh tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar dan Gajar Pranowo-Mahfud MD.
Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto mengatakan, kepala desa memiliki nilai tawar tinggi untuk mempengaruhi pilihan masyarakat karena mengelola dana desa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.