KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja merilis aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan 26 Juli 2024 ini diharapkan bisa menciptakan sistem kesehatan yang kuat di Indonesia. Namun, aturan ini menuai pro kontra, salah satunya dari dunia usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.