ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) memberikan keterangan disaksikan Menkeu Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) saat konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor (DHE) dari perusahaan sumber daya alam belum signfikan memacu nilai simpanan valuta asing (valas) di perbankan. Pada posisi Februari, jumlah DHE yang ditempatkan pada instrumen term deposit valas justru menyusut dari posisi per akhir 2023.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), DHE yang parkir pada term deposit valas bank per Februari hanya mencapai US$ 1,95 miliar. Sekitar 98,8% dari para eksportir menempatkan dananya pada deposito tenor tiga bulan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.