Reporter: Filemon Agung | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tetap memberlakukan kewajiban bagi produsen batubara untuk memasok ke pasar domestik alias domestic market obligation (DMO). Hanya saja, seiring implementasi Badan Layanan Umum (BLU) Batubara, pemerintah membuka opsi untuk melonggarkan harga batubara DMO di atas US$ 70 per ton.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria mengungkapkan, jika nantinya BLU Batubara diimplementasikan, harga DMO untuk sektor kelistrikan dan non-kelistrikan tetap menggunakan harga US$ 70 per ton. Akan tetapi, ada kemungkinan pemberlakuan harga pasar. "Tetap dibeli dengan harga khusus (DMO). Namun nanti di periode tertentu disesuaikan sebagaimana harga pasar oleh BLU," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (23/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.