Subsidi Kendaraan Listrik Akan Efektif Jika Pemerintah Membatasi Kendaraan BBM
Selasa, 21 Maret 2023 | 04:56 WIB
Reporter: Filemon Agung, Maria Gelvina Maysha, Muhammad Julian
| Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Pemerintah sah mengguyur insentif pembelian kendaraan listrik. Insentif sepeda motor listrik Rp 7 juta per unit berlaku mulai 20 Maret 2023. Adapun subsidi pembelian mobil dan bus listrik baru bergulir 1 April 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan ini untuk meningkatkan akses kendaraan listrik bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin mendorong investasi kendaraan listrik di dalam negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.