Reporter: Filemon Agung, Maria Gelvina Maysha, Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Pemerintah sah mengguyur insentif pembelian kendaraan listrik. Insentif sepeda motor listrik Rp 7 juta per unit berlaku mulai 20 Maret 2023. Adapun subsidi pembelian mobil dan bus listrik baru bergulir 1 April 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan ini untuk meningkatkan akses kendaraan listrik bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin mendorong investasi kendaraan listrik di dalam negeri.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.