Sudah Usang, Tarif Premi Asuransi Properti Perlu Direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru yang akan mengatur besaran tarif premi asuransi properti. Pelaku industri berharap penyesuaian tarif bisa membuat lini bisnis ini lebih kokoh.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan menyebut regulasi tarif asuransi terakhir kali diterbitkan regulator pada tahun 2017. Dengan pertimbangan lebih dari delapan tahun sejak ketentuan terakhir, asosiasi memandang penyesuaian tarif premi memang sudah diperlukan.
