Sudah Usang, Tarif Premi Asuransi Properti Perlu Direvisi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru yang akan mengatur besaran tarif premi asuransi properti. Pelaku industri berharap penyesuaian tarif bisa membuat lini bisnis ini lebih kokoh.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan menyebut regulasi tarif asuransi terakhir kali diterbitkan regulator pada tahun 2017. Dengan pertimbangan lebih dari delapan tahun sejak ketentuan terakhir, asosiasi memandang penyesuaian tarif premi memang sudah diperlukan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan