Reporter: Bidara Pink | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah terus menebar insentif untuk menggenjot pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sampai tahun ini pemerintah sudah mengembangkan sedikitnya 20 KEK di Indonesia.
Dalam laman resminya, Dewan Nasional KEK menjelaskan, pemerintah mengucurkan sejumlah fasilitas agar para investor melirik berbagai KEK di Tanah Air, antara lain insentif fiskal berupa insentif pajak penghasilan (PPh) seperti tax holiday dan tax allowance, pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sekitar 50%-100%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.