Reporter: Bidara Pink | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah terus menebar insentif untuk menggenjot pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sampai tahun ini pemerintah sudah mengembangkan sedikitnya 20 KEK di Indonesia.
Dalam laman resminya, Dewan Nasional KEK menjelaskan, pemerintah mengucurkan sejumlah fasilitas agar para investor melirik berbagai KEK di Tanah Air, antara lain insentif fiskal berupa insentif pajak penghasilan (PPh) seperti tax holiday dan tax allowance, pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sekitar 50%-100%.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG