Sun International Capital, Penjamin Utang KSP Indosurya Dimohonkan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada fakta menarik dalam perjalanan sidang Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau KSP Indosurya. Mejelis hakim menolak permintaan jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan sita barang tak bergerak yang diduga diperoleh dari perbuatan tindak pidana terdakwa.
Akibat dari sikap hakim tersebut, maka hingga pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pada sidang Rabu (4/1) kemarin jaksa hanya berhasil menyita aset uang senilai Rp 2,4 triliun dan 30 unit kendaraan roda empat. Aset barang tetap, menurut hakim, menjadi domain sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) entitas penjamin (guarantor) pelaksanaan homologasi KSP Indosurya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.