Sun International Capital, Penjamin Utang KSP Indosurya Dimohonkan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada fakta menarik dalam perjalanan sidang Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau KSP Indosurya. Mejelis hakim menolak permintaan jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan sita barang tak bergerak yang diduga diperoleh dari perbuatan tindak pidana terdakwa.
Akibat dari sikap hakim tersebut, maka hingga pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pada sidang Rabu (4/1) kemarin jaksa hanya berhasil menyita aset uang senilai Rp 2,4 triliun dan 30 unit kendaraan roda empat. Aset barang tetap, menurut hakim, menjadi domain sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) entitas penjamin (guarantor) pelaksanaan homologasi KSP Indosurya.
