Suntik Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menyuntik dana sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026. Tambahan anggaran ini diberikan untuk membantu menjaga keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat di tengah kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang masih defisit.
Suntikan dana tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026. Pencairan dana tersebut dilakukan bertahap.
