KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang perhelatan Pemilu 2024, publik larut dalam kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan ini terkait gugatan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Putusan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu tersebut pada akhirnya melapangkan jalan Gibran Rakabuming Raka putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi cawapres dari Prabowo Subianto yang merupakan capres Koalisi Indonesia Maju.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.