ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo
Reporter: Harian Kontan | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang perhelatan Pemilu 2024, publik larut dalam kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan ini terkait gugatan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Putusan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu tersebut pada akhirnya melapangkan jalan Gibran Rakabuming Raka putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi cawapres dari Prabowo Subianto yang merupakan capres Koalisi Indonesia Maju.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.