KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang perhelatan Pemilu 2024, publik larut dalam kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan ini terkait gugatan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Putusan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu tersebut pada akhirnya melapangkan jalan Gibran Rakabuming Raka putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi cawapres dari Prabowo Subianto yang merupakan capres Koalisi Indonesia Maju.
