KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surya Darmadi (SD), tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kasus dugaan penyerobotan lahan negara yang dilakukan PT Duta Palma Group, janji akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan berlangsung Senin (15/8) ini.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan SD sebagai tersangka Penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun. Kejaksaan juga telah menyita beberapa aset SD dan Duta Palma Grup termasuk membekukan rekening dari perusahaan dan anak usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.