Berita Perdagangan dan Jasa

Syarat Menawarkan Waralaba Dipermudah

Rabu, 22 November 2023 | 06:15 WIB
Syarat Menawarkan Waralaba Dipermudah

ILUSTRASI. Pengunjung melihat produk yang dipamerkan dalam pameran Indonesia Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Reporter: Sabrina Rhamadanty, Shobihatunnisa Akmalia | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mendorong pelaku usaha di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) naik kelas. Salah satunya dengan mendorong mereka menawarkan waralaba untuk membesarkan bisnisnya.

Namun, skema pengembangan bisnis waralaba bagi UMKM selama ini tidaklah mudah. Pasalnya, untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai syarat menawarkan waralaba, pemilik usaha wajib menjalankan bisnisnya minimal lima tahun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru