KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, pemerintah mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo lantaran ribuan pemegang IUP tersebut tak kunjung menjalankan usaha meski sudah mengantongi izin.
"Pencabutan izin dari 2.078 IUP, yang sudah tercabut adalah 2.065 izin atau 98,4% dengan luas lahan konsesi 3.107.708,3 hektare (ha)," ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jumat (12/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.