Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, pemerintah mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo lantaran ribuan pemegang IUP tersebut tak kunjung menjalankan usaha meski sudah mengantongi izin.
"Pencabutan izin dari 2.078 IUP, yang sudah tercabut adalah 2.065 izin atau 98,4% dengan luas lahan konsesi 3.107.708,3 hektare (ha)," ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jumat (12/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.