Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, pemerintah mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo lantaran ribuan pemegang IUP tersebut tak kunjung menjalankan usaha meski sudah mengantongi izin.
"Pencabutan izin dari 2.078 IUP, yang sudah tercabut adalah 2.065 izin atau 98,4% dengan luas lahan konsesi 3.107.708,3 hektare (ha)," ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jumat (12/8).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG