Tak Cuma Rights Issue, Harga Pelaksanaan Private Placement Juga bisa Dibawah Gocap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji penyesuaian ketentuan harga pelaksanaan aksi korporasi pencatatan saham tambahan bagi emiten yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus (PPK). Penyesuaian tersebut mencakup aksi korporasi dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue maupun penambahan modal tanpa HMETD, termasuk private placement.
Perubahan aturan ini menjadi konsekuensi logis setelah BEI mengubah mekanisme perdagangan saham di kedua papan tersebut. Langkah tersebut juga diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih adil bagi emiten tanpa membedakan di papan apa sahamnya dicatatkan.
