KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia darurat judi online!! Aktivitas perjudian daring dengan nilai transaksi ratusan triliun rupiah ini sudah merasuki berbagai kalangan, mulai dari warga kelas atas hingga masyarakat akar rumput.
Untuk meredam penyakit masyarakat ini, Presiden Joko Widodo secara resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online).Tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tertanggal 14 Juni 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.