Tak Lagi Efektif, Kaji Ulang Insentif Pajak Investasi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mulai mengevaluasi insentif pajak untuk menarik para pemilik modal asing. Pasalnya, skema klasik seperti tax holiday maupun tax allowance tak akan lagi efektif jika pajak minimum global alias global minimum tax (GMT) mulai berlaku nanti.
GMT merupakan bagian dari Pilar Dua kesepakatan pajak internasional yang digagas oleh Organisation for Economic Co-operation & Development (OECD). Kebijakan ini mewajibkan korporasi multinasional membayar pajak minimum 15%, di mana pun mereka mencetak laba. Indonesia menjadi salah satu negara yang bersiap mengadopsi lebih awal, bersama Singapura dan Hong Kong.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan