Tak Lagi Efektif, Kaji Ulang Insentif Pajak Investasi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mulai mengevaluasi insentif pajak untuk menarik para pemilik modal asing. Pasalnya, skema klasik seperti tax holiday maupun tax allowance tak akan lagi efektif jika pajak minimum global alias global minimum tax (GMT) mulai berlaku nanti.
GMT merupakan bagian dari Pilar Dua kesepakatan pajak internasional yang digagas oleh Organisation for Economic Co-operation & Development (OECD). Kebijakan ini mewajibkan korporasi multinasional membayar pajak minimum 15%, di mana pun mereka mencetak laba. Indonesia menjadi salah satu negara yang bersiap mengadopsi lebih awal, bersama Singapura dan Hong Kong.
