KONTAN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan penghitungan suara nasional untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. KPU memutuskan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024. Pengumuman hasil Pilpres ini dilakukan langsung setelah KPU menyelesaikan proses rekapitulasi nasional dan rapat pleno, Rabu (20/3).
Jika tak ada aral melintang, maka pada Oktober 2024 Prabowo-Gibran akan disumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam visi misi pencalonan Prabowo-Gibran dan beberapa kesempatan, Prabowo mengulang-ulang salah satu program unggulan yang akan digas pada sektor perpajakan, yakni melakukan perluasan atau ekstensifikasi basis pajak untuk meningkatkan tax ratio.
Tentu saja hal ini merupakan isu kampanye yang relevan karena tax ratio adalah ukuran efektivitas sistem perpajakan dan pengelolaan keuangan publik dalam suatu negara (Bird, Richard M., and Michael Smart, 2002).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.