KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah akan berlakunya tarif baru transportasi online 29 Agustus nanti, nyatanya aturan penyelenggaraan dan pengawasan ojek online miskin payung hukum.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Pitra Setiawan meyebut, pengawasan transportasi online, Kemhub berkoordinasi dengan instansi lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.