Berita Kebijakan

Tarif Akan Naik, Legalitas Ojek Online Dipertanyakan

Jumat, 19 Agustus 2022 | 04:20 WIB
Tarif Akan Naik, Legalitas Ojek Online Dipertanyakan

Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah akan berlakunya tarif baru transportasi online 29 Agustus nanti, nyatanya aturan penyelenggaraan dan pengawasan ojek online miskin payung hukum.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Pitra Setiawan meyebut, pengawasan transportasi online, Kemhub berkoordinasi dengan instansi lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru