Tarif AS 19%, Dampak Terbatas di Marine Cargo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati perjanjian dagang timbal balik dengan skema tarif 19% untuk mayoritas produk Indonesia yang masuk ke pasar AS. Namun, terdapat pengecualian tarif 0% untuk produk tertentu.
Bagi pelaku usaha, skema ini berpotensi menekan daya saing ekspor tertentu. Namun, industri asuransi umum belum melihat dampaknya akan langsung terasa, khususnya di lini marine cargo.
