KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban yang harus ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertambah. Ini menyusul keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif layanan kesehatan di puskesmas, klinik dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Padahal, iuran masyarakat yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dinaikkan. Artinya, kenaikan tarif layanan kesehatan itu sepenuhnya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.