Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban yang harus ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertambah. Ini menyusul keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif layanan kesehatan di puskesmas, klinik dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Padahal, iuran masyarakat yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dinaikkan. Artinya, kenaikan tarif layanan kesehatan itu sepenuhnya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.