Berita Kebijakan

Tarif Pajak Konser Turun Menjadi Maksimal 10%

Kamis, 18 Januari 2024 | 08:50 WIB
Tarif Pajak Konser Turun Menjadi Maksimal 10%

ILUSTRASI. Pajak.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tarif pajak konser musik dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menurun. 

Pajak konser musik merupakan salah satu dari kategori jasa kesenian dan hiburan yang meliputi pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana. Dalam UU HKPD, tarif pajak hiburan yang merupakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) secara umum ditetapkan paling tinggi 10%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru