KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tarif pajak konser musik dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menurun.
Pajak konser musik merupakan salah satu dari kategori jasa kesenian dan hiburan yang meliputi pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana. Dalam UU HKPD, tarif pajak hiburan yang merupakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) secara umum ditetapkan paling tinggi 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.