KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tarif pajak konser musik dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menurun.
Pajak konser musik merupakan salah satu dari kategori jasa kesenian dan hiburan yang meliputi pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana. Dalam UU HKPD, tarif pajak hiburan yang merupakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) secara umum ditetapkan paling tinggi 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.